Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 20 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban Tanah Telantar. (2) Menteri melakukan penertiban terhadap Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda