Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan: a. Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit INDONESIA, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa INDONESIA, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit INDONESIA, berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha INDONESIA menjadi Pemegang Saham PT Asuransi Kredit INDONESIA, PT Asuransi Jasa INDONESIA, PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan PT Jaminan Kredit INDONESIA; c. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha INDONESIA berada dalam pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; d. Dengan perubahan status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja maka: 1) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja tetap melaksanakan penugasan sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, beserta peraturan pelaksanaannya; 2) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja tetap merupakan badan usaha yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dalam sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor sesuai penunjukan dari Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja melakukan pemisahan pembukuan penugasan; dan 4) penggunaan laba untuk dividen PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan Pemegang Saham Pengendali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan untuk setiap tahun buku.
Koreksi Anda