Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan disertai: a. bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran HKI yang bersangkutan; b. bukti pemilikan HKI yang bersangkutan; c. perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya, agar dengan cepat dapat dikenali oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan d. jaminan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Ketua Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi Kawasan Pabean tempat kegiatan impor atau ekspor yang terdapat barang yang diduga yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. (4) Pengadilan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penetapan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pendaftaran permohonan.
Koreksi Anda