Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau Pemegang Hak atau kuasanya dapat mengajukan permintaan Penangguhan atas barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI, berdasarkan: a. pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); atau b. inisiatif Pemilik atau Pemegang Hak. (2) Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai juga dengan permohonan izin pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor yang dimintakan Penangguhan.
Koreksi Anda