Koreksi Pasal 5
PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. bukti kepemilikan hak;
b. data mengenai ciri-ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah dalam hal HKI berupa merek;
c. data mengenai ciri-ciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan dalam hal HKI berupa hak cipta; dan
d. surat pernyataan pertanggungjawaban dari Pemilik atau Pemegang Hak atas segala akibat yang timbul dari perekaman.
(3) Pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak yang merupakan badan usaha, yang berkedudukan di INDONESIA.
(4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima.
(5) Persetujuan pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan dan dapat diperpanjang.
(6) Pejabat Bea dan Cukai dapat mencabut persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
(7) Ketentuan mengenai tata cara permohonan, penelitian, persetujuan, penolakan serta monitoring dan evaluasi terhadap pendataan pada sistem perekaman diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
