Koreksi Pasal 16
PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan Penangguhan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat perintah atau penetapan Penangguhan diterima.
(2) Pemilik atau Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penangguhan sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja kepada Ketua Pengadilan.
(3) Perpanjangan Penangguhan disertai dengan perpanjangan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dan jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a angka 2 atau Pasal 10.
Koreksi Anda
