Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik atau Pemegang Hak mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima Pejabat Bea dan Cukai.
Koreksi Anda