Koreksi Pasal 4
PP Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak dapat dilaksanakan dalam hal:
a. barang telah keluar dari Kawasan Pabean;
b. barang ditetapkan sebagai barang dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan; atau
c. barang yang diduga melanggar ketentuan tindak pidana kepabeanan.
Koreksi Anda
