Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PEJABAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016. (2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan e. Calon PNS. (3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda