Koreksi Pasal 11
PP Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981 TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran Pensiun peserta dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran Tabungan Hari Tua diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri www.djpp.kemenkumham.go.id
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara hendak mengubah peraturan mengenai penggajian dan Pensiun yang dapat membawa pengaruh pada besarnya iuran serta besarnya jaminan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil maka terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 15 dihapus.
6. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
