Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6C

PP Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981 TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikelola dan dikembangkan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan pengembangan iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda