Koreksi Pasal 21
PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Apabila di suatu pelabuhan atau terminal khusus tidak terdapat badan usaha yang dapat ditunjuk sebagai agen, Nakhoda kapal dapat langsung menghubungi instansi yang terkait untuk menyelesaikan segala urusan dan kepentingan kapalnya selama berada di pelabuhan atau terminal khusus.
Koreksi Anda
