Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian pengangkutan.
Koreksi Anda
Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian pengangkutan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran