Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional. (2) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Menteri. (3) Laporan pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda