Koreksi Pasal 11
PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan:
a. kelaiklautan kapal;
b. menggunakan kapal berbendera INDONESIA dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan INDONESIA;
c. keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan;
d. kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan
e. tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan pengoperasian kapalnya pada trayek tetap dan teratur kepada Menteri;
b. mengumumkan jadwal kedatangan serta keberangkatan kapalnya kepada masyarakat; dan
c. mengumumkan tarif, untuk kapal penumpang.
(3) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melayani kegiatan angkutan laut pada trayek dimaksud untuk waktu paling sedikit 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
