Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan: a. kelaiklautan kapal; b. menggunakan kapal berbendera INDONESIA dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan INDONESIA; c. keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan; d. kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan e. tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan. (2) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. melaporkan pengoperasian kapalnya pada trayek tetap dan teratur kepada Menteri; b. mengumumkan jadwal kedatangan serta keberangkatan kapalnya kepada masyarakat; dan c. mengumumkan tarif, untuk kapal penumpang. (3) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melayani kegiatan angkutan laut pada trayek dimaksud untuk waktu paling sedikit 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda