Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dapat melakukan kegiatan di pelabuhan atau terminal khusus dalam negeri yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dengan ketentuan wajib: a. menyinggahi pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk melapor (check point) kepada petugas bea dan cukai, imigrasi, dan karantina; atau b. mendatangkan petugas bea dan cukai, imigrasi, dan karantina dari pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. (2) Kapal yang melakukan angkutan laut luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Koreksi Anda