Koreksi Pasal 4
PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Angkutan laut dalam negeri meliputi kegiatan:
a. trayek angkutan laut dalam negeri;
b. pengoperasian kapal pada jaringan trayek; dan
c. keagenan kapal angkutan laut dalam negeri.
Koreksi Anda
