Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. angkutan laut dalam negeri; b. angkutan laut luar negeri; c. angkutan laut khusus; dan d. angkutan laut pelayaran-rakyat.
Koreksi Anda