Koreksi Pasal 20
PP Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Teks Saat Ini
Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan pengawasan terhadap partai politik lokal melalui penelitian dan pengecekan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran atas larangan partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Koreksi Anda
