Koreksi Pasal 8
PP Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik lokal, pendaftaran dan pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan sampai perselisihan kepengurusan terselesaikan.
Koreksi Anda
