Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partai politik lokal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 disahkan sebagai badan hukum melalui keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan verifikasi. (2) Keputusan Kantor Wilayah Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda