Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air di wilayah kerjanya. (2) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu membiayai pengelolaan jaringan irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersebut, berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian. (3) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh badan usaha, badan sosial, atau perseorangan ditanggung oleh masing-masing. (4) Pengguna jaringan irigasi wajib ikut serta dalam pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda