Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah untuk rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi atau daerah irigasi strategis nasional tetapi belum menjadi prioritas nasional, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan. (2) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh pemerintah kabupaten/kota untuk rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, tetapi belum menjadi prioritas provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
Koreksi Anda