Koreksi Pasal 76
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 merupakan dana pengelolaan irigasi yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penggunaan dana pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pengelolaan irigasi yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah.
Koreksi Anda
