Koreksi Pasal 71
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi setiap tahun.
(2) Badan usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air membantu Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
(3) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengkaji ulang kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
Koreksi Anda
