Koreksi Pasal 59
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilakukan pengamanan jaringan irigasi yang bertujuan untuk mencegah kerusakan jaringan irigasi.
(2) Pengamanan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh instansi pemerintah, perkumpulan petani pemakai air, dan pihak lain sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Koreksi Anda
