Koreksi Pasal 57
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Teks Saat Ini
Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan dan/atau dukungan fasilitas berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani
pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
Koreksi Anda
