Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari sumber air permukaan harus mendapat izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air. (2) Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari cekungan air tanah harus mendapat izin dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda