Koreksi Pasal 41
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengaturan air irigasi didasarkan atas rencana tahunan pengaturan air irigasi yang memuat rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi.
(2) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi disusun oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rencana tahunan penyediaan air irigasi dan usulan perkumpulan petani pemakai air mengenai kebutuhan air dan rencana tata tanam.
(3) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati oleh komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi sesuai dengan daerah irigasinya dengan memperhatikan kebutuhan air untuk irigasi yang disepakati perkumpulan petani pemakai air di setiap daerah irigasi.
(4) Rancangan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disepakati oleh komisi irigasi ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangan dan/atau wewenang yang ditugaskan kepada pemerintah daerah .
(5) Pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan oleh pelaksana pengelolaan irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Koreksi Anda
