Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 disusun dalam rencana tahunan penyediaan air irigasi pada setiap daerah irigasi. (2) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air yang didasarkan pada rancangan rencana tata tanam. (3) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati dalam komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi sesuai dengan daerah irigasinya. (4) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi dalam rapat dewan sumber daya air yang bersangkutan guna mendapatkan alokasi air untuk irigasi. (5) Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (6) Dalam hal ketersediaan air dari sumber air tidak mencukupi sehingga menyebabkan perubahan rencana penyediaan air yang mengakibatkan perubahan alokasi air untuk irigasi, perkumpulan petani pemakai air menyesuaikan kembali rancangan rencana tata tanam di daerah irigasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda