Koreksi Pasal 30
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Teks Saat Ini
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu yang berkaitan dengan penggunaan air dan sumber air untuk irigasi sebatas kebutuhannya sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
