Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi: a. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier; b. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya; dan c. memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi tersier berdasarkan pendekatan partisipatif.
Koreksi Anda