Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan nasional pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; b. MENETAPKAN status daerah irigasi yang sudah dibangun dengan melibatkan pemerintah daerah yang terkait; c. melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional; d. melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3.000 ha atau pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional; e. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; f. MENETAPKAN norma, standar, kriteria, dan pedoman pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; g. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional; h. menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3.000 ha atau pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional; i. memberi rekomendasi teknis kepada pemerintah kabupaten/kota atas penggunaan dan pengusahaan air tanah untuk irigasi yang diambil dari cekungan air tanah lintas provinsi dan cekungan air tanah lintas negara; j. memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; k. memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian; dan l. memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional. (2) Penetapan status daerah irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda