Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi irigasi kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota. (2)Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari wakil pemerintah kabupaten/kota dan wakil nonpemerintah yang meliputi wakil perkumpulan petani pemakai air dan/atau wakil kelompok pengguna jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan. (3) Komisi irigasi kabupaten/kota membantu bupati/walikota dengan tugas: a. merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi; b. merumuskan pola dan rencana tata tanam pada daerah irigasi dalam kabupaten/kota; c. merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi; d. merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya; e. merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi; dan f. memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi.
Koreksi Anda