Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi pada setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk komisi irigasi. (2) Dalam sistem irigasi lintas provinsi, dapat dibentuk komisi irigasi antarprovinsi. (3) Dalam sistem irigasi yang multiguna, dapat diselenggarakan forum koordinasi daerah irigasi.
Koreksi Anda