Koreksi Pasal 4
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(3) Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di seluruh daerah irigasi.
Koreksi Anda
