Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi. (2) Keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Koreksi Anda