Koreksi Pasal 26
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan atas dasar :
a. hubungan timbal balik dengan berprinsip mempertukarkan dan/atau mengintegrasikan sumber daya tertentu untuk mendapatkan keuntungan sinergis; dan
b. masing-masing pihak memiliki kompetensi inti yang sudah teruji menjadi faktor sukses kunci.
Koreksi Anda
