Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan atas dasar : a. hubungan timbal balik dengan berprinsip mempertukarkan dan/atau mengintegrasikan sumber daya tertentu untuk mendapatkan keuntungan sinergis; dan b. masing-masing pihak memiliki kompetensi inti yang sudah teruji menjadi faktor sukses kunci.
Koreksi Anda