Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara pihak perguruan tinggi dan lembaga litbang dan pihak penerima alih teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda