Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat dilakukan dengan pemberian asistensi teknis, pendidikan dan latihan, serta pelayanan jasa ilmu pengetahuan lain yang diperlukan penerima lisensi sesuai dengan kesepakatan antara pemberi dan penerima lisensi.
Koreksi Anda