Koreksi Pasal 37
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Selain pihak yang membiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36, pembiayaan pelaksanaan alih teknologi serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan dan/atau mengikutsertakan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
