Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pihak yang membiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36, pembiayaan pelaksanaan alih teknologi serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan dan/atau mengikutsertakan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda