Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda