Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara non komersial diarahkan untuk: a. mendorong penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat diperlukan oleh masyarakat, daerah, dan negara; b. mendorong terciptanya temuan-temuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, daerah, dan negara; c. mendorong perkembangan badan usaha kecil dan menengah. Bagian …
Koreksi Anda