Koreksi Pasal 15
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara non komersial diarahkan untuk:
a. mendorong penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat diperlukan oleh masyarakat, daerah, dan negara;
b. mendorong terciptanya temuan-temuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, daerah, dan negara;
c. mendorong perkembangan badan usaha kecil dan menengah.
Bagian …
Koreksi Anda
