Koreksi Pasal 13
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan dengan ketentuan :
a. penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. penerima . . .
b. penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara;
c. kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
