Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, dilaksanakan dengan : a. mengadakan sarana dan prasarana; dan b. mengembangkan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda