Koreksi Pasal 56
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, dilaksanakan dengan :
a. mengadakan sarana dan prasarana; dan
b. mengembangkan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
