Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilaksanakan dengan : a. memberikan pendanaan dalam alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan; dan b. meningkatkan … b. meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan dalam alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda