Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, dilaksanakan dengan : a. meningkatkan keahlian dan keterampilan teknis dan manajerial sumber daya manusia dalam melaksanakan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian dan pengembangan; b. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, dan/atau konsultasi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan c. menyediakan tenaga pendidik dan/atau konsultan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda