Koreksi Pasal 52
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan dalam bidang :
a. sumber daya manusia;
b. pendanaan;
c. informasi; dan
d. sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
