Koreksi Pasal 45
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal neraca penerimaan dan pengeluaran mengalami surplus, maka kelebihan dana tersebut harus dimasukkan sebagai revisi rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dari perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
