Koreksi Pasal 39
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Dalam penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib mengirimkan rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal tahun anggaran.
Koreksi Anda
